Pemerintah Desa Desa Jengkok resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2026–2029 sebagai pedoman pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan penetapan RPJMDes Perubahan ini merupakan bagian penting dalam proses pembangunan desa agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat menyesuaikan ...