Pagu Dana Desa (DD) Desa Jengkok Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Prioritas Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT, Nomor 16 Tahun 2025. yaitu untuk :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya;
- Dukungan implementasi koperasi desa merah putih;
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa;
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa
Pagu Anggran Dana Desa (DD) Desa jengkok sebesar : 373.456.000,-