Pemerintah Desa Desa Jengkok resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Tahun 2026–2029 sebagai pedoman pembangunan desa dalam beberapa tahun ke depan. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, lembaga desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan penetapan RPJMDes Perubahan ini merupakan bagian penting dalam proses pembangunan desa agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan masyarakat saat ini. Selain itu, perubahan RPJMDes dilakukan untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kepala Desa Desa Jengkok dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMDes Perubahan Tahun 2026–2029 disusun berdasarkan hasil musyawarah dusun dan usulan masyarakat yang telah dihimpun sebelumnya. Dengan demikian, program pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Dengan ditetapkannya RPJMDes Perubahan Tahun 2026–2029, Pemerintah Desa Desa Jengkok berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya desa yang lebih baik serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.