Transparansi APBDes Desa Jengkok Tahun Anggaran 2026
Jengkok, Kertasemaya – Pemerintah Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jengkok ditetapkan melalui Peraturan Desa Jengkok Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dengan jenis APBDes awal.
Pendapatan Desa Sebesar Rp2,06 Miliar
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Jengkok menganggarkan total pendapatan sebesar Rp2.069.831.000.
Pendapatan tersebut bersumber dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Rp450.000.000
- Pendapatan Transfer: Rp1.619.831.000
- Pendapatan Lain-lain: Rp0
Pendapatan desa tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Jengkok.
Anggaran Belanja Desa Rp2,23 Miliar
Sementara itu, total belanja Desa Jengkok Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.237.647.270.
Anggaran belanja tersebut terbagi dalam lima bidang utama, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp977.454.550
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp292.204.000
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp143.547.720
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp788.441.000
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp36.000.000.
Penganggaran tersebut mencerminkan pembagian anggaran desa ke dalam berbagai bidang sesuai dengan rencana dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Desa Jengkok.
Pembiayaan Desa
Dalam struktur pembiayaan, APBDes Desa Jengkok Tahun Anggaran 2026 mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp217.816.270 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50.000.000.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp167.816.270. Angka tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp167.816.270, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp0.
Wujud Keterbukaan Informasi Publik
Publikasi APBDes ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Jengkok dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Melalui keterbukaan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui arah kebijakan anggaran desa serta turut berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Jengkok.
Pemerintah Desa Jengkok mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
INFOGRAFIS APBDES DESA JENGKOK TA 2026
Total Pendapatan : Rp2.069.831.000
Total Belanja : Rp2.237.647.270
Pembiayaan Netto : Rp167.816.270
SILPA : Rp0
Sumber: APBDes Awal Desa Jengkok Tahun Anggaran 2026, Peraturan Desa Jengkok Nomor 10 Tahun 2025.